DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksanaan Pilkada Aceh pada 2024 secara serentak dengan provinsi lain di Indonesia, menyebabkan kekosongan jabatan kepala daerah di Aceh, mulai tingkat provinsi hingga Kabupaten/Kota.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak ditahun 2024. Absennya Pilkada Tahun 2022 dan 2023 membuat ratusan daerah akan diisi oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah atau Pejabat Sementara (Pjs) menjelang pemilu serentak dilakukan.